Berita Terbaru :
walman

Lihat semua berita »
Lihat semua artikel blogger »
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Tata Cara Memandikan Mayit atau Jenazah dalam Islam

Tata Cara Memandikan Jenazah

1. Mengurus Jenazah
Kata jenazah berasal dari bahasa Arab (جن ذح) yang berarti tubuh mayat dan kata جن ذ   yang artinya menutupi. Jadi, secara universal kata jenazah memiliki arti tubuh mayat yang tertutup. Sebelum Jenazah dishalatkan, maka yang harus dilaksanakan ialah memandikannya. Memandikan jenazah bertujuan agar berbagai bentuk hadas dan najis yang ada pada jenazah tersebut hilang dan bersih, setelah itu jenazah yang akan dikafani, kemudian dishalatkan (telah suci dari hadas dan najis). Pada hakekatnya memandikan jenazah sama dengan mandinya orang yang hidup, akan tetapi perbedaannya ialah orang yang hidup dapat mandi sendiri, sementara jenazah harus dimandikan.

Sekalipun demikian ada sedikit perbedaan dalam memandikan jenazah, tidak hanya meratakan air keseluruh tubuh, tetapi dalam memandikannya juga mesti berhati-hati dan lemah-lembut.

Memandikan jenazah ialah hal yang harus dikerjakan atas jenazah seorang muslim, sebelum ia dishalatkan. Mandi ini dilaksanakan dengan cara membersihkan seluruh najis yang ada di badannya terlebih dahulu, terutama bagian kemaluan, kemudian meratakan air ke seluruh tubuhnya.

Dalam memandikan mayat wajib adanya niat, mendekatkan diri kepada Allah SWT, sebab ia segmen dari ibadah. Demikian pula sepenuhnya, suci dan halalnya air. Membersihkan dari najis pada tubuh mayat terlebih dahulu, dan tidak adanya penghambat yang dapat membatasi sampainya air ke kulit mayat, semua itu harus terlaksana dengan baik dalam memandikan mayat.

Adapun dalil yang menerangkan kewajiban memandikan jenazah ini terdapat dalam sebuah hadist Rasulullah SAW :

عن ا بن عبا س ا ن ا لنبي صلى ا لله عليه و سلم قا ل: فى ا لذ ي سقط عن ر ا حلته فما ت ا غسلو ه بما ء و سد ر - رواه ا لبخرو مسلم

Artinya: “Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi SAW telah bersabda tentang orang yang jatuh dari kendaraannya lalu mati, “mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (H.R Bukhari dan Muslim)

2. Syarat Memandikan Jenazah
Beberapa syarat wajib memandikan jenazah yaitu :
a. Mayat itu beragama Islam,
b. Lengkap tubuhnya atau ada bahagian tubuh lainnya walaupun sedikit,
c. Jenazah tersebut tidak dalam keadaan mati syahid
    (mati dalam peperangan membela agama Allah).

3. Hukum Memandikan Jenazah
Jumhur Ulama atau lapisan terbesar dari ulama memfatwakan bahwa memandikan mayat muslim, hukumnya ialah fardhu kifayah, artinya jika telah dilaksanakan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban semua mukallaf.

Baca juga :
1. Beberapa Penggolongan dalam Memandikan Jenazah
2. Cara Memandikan Jenazah
3. Orang Yang Berhak Memandikan Jenazah

Description: Tata Cara Memandikan Mayit atau Jenazah dalam Islam Rating: 3.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: Tata Cara Memandikan Mayit atau Jenazah dalam Islam

Kajian Hisab: Manfaat Belajar Ilmu Falak

Manfaat Ilmu Hisab Falak
Ilmu Falak (Foto: Tradisional)
Dengan memahami ilmu falak maka kita akan memperoleh antara lain :
1. Penguasaan  dan
    pengembangan ilmu
    pengetahuan dan
    teknologi.
2. Untuk kegunaan yang
    berhubungan dengan
    masalah-masalah
    ibadah,
    seperti shalat, puasa
    dan haji.
3. Penetapan waktu shalat
    yang lima, penentuan
    arah
    kiblat, penentuan awal
    bulan Qamsriyah
    untuk puasa ,haji, dan
    hari-hari besar islam.
4. Penentuan saat terjadinya
    peristiwa gerhana bulan dan
    matahari.
5. Menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan, bulan Zulhijjah, shalat gerhana.
6. Menetapkan perhitungan tahun unbtuk zakat kekayaan.
7. Membina keyakinan bagi setiap muslim melaksanakan ibadah, sehingga ibadahnya lebih khusyu’.

Baca juga:
1. Ruang Lingkup Ilmu Falak
2. Hisab dan Rukyat
3. Pengertian Ilmu Falak

Pustaka:
Rafni, Ilmu Falaq I, (Padang: Hayfa Press, 2010), cet .ke-1.
Ba’albaki, Munir ,Al-Mawarid Modern English Arabic Dictionary,
                (Beirut: Dar Al-Ilm Al-Malayin, 1970), Cet.Ke-3, H.
Tim Penyusun Pustaka, leksikon Islam, (Jakarta: Pustaka Azet, 1988), jilid 1, cet ke-1.
Departemen P dan K, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Dasuki, Hafidz,  Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Ictiar Van Hoeve, 1994),  jilid 1.
Aziz , Abdul, Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam,
                 (Jakarta: Ictiar Baru Van Hoeve, 1997), jilid 1.
Description: Kajian Hisab: Manfaat Belajar Ilmu Falak Rating: 3.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: Kajian Hisab: Manfaat Belajar Ilmu Falak

Apa Perbedaan Hisab dan Rukyat

Apa Perbedaan Hisab dan Rukyat
Hisab (Foto: Galaxy)
1. Hisab
Istilah hisab bersumber dari bahasa Arab yang berarti perhitungan. Sedangkan dalam Ilmu Falak, hisab itu ialah perhitungan pergeseran benda-benda langit untuk mengetahui kedudukan pada suatu saat yang diinginkan. Jika hisab dikhususkan implementasinya pada perhitungan waktu shalat ataupun perhitungan awal bulan, maka yang dimaksudkan di sini ialah memastikan posisi ataupun kedudukan bulan.

Karena hisab awal waktu yang diterapkan adalah waktu matahari, aktifitas hisab untuk menetapkan waktu selalu dihubungkan dengan kedudukan matahari yang diukur dengan kesatuan waktu yang disebut dengan Waktu Matahari Bertengahan. Waktu matahari bertengahan ini sebetulnya Waktu Matahari Hakiki yang dibuat rata, biasanya diselaraskan dengan waktu daerah, yakni waktu-waktu yang telah ditentukan bujurnya, sedangkan bagi tempat-tempat yang bujurnya disebelah barat bujur yang dijadikan pedoman ditambahkan dengan selisih bujur tersebut.

hasil dari perhitungan ini dinyatakan sebagai waktu daerah. Di samping masih diketahui waktu Internasional (Internasional Civil Time). Sebab yang dijadikan patokan waktu internasional adalah kota Greenwich, maka populerlah waktu Internasional dengan sebutan Greenwich Mean Time (GMT).

Sekiranya waktu ini dijadikan sebagai kriteria rujukan, maka tiap bujur di sebelah timur Greenwich  dikurangi dengan selisih bujur lokasi itu dengan bujur Greenwich. Padahal untuk kota-kota yang bujurnya sebelah barat bujur Greenwich ditambahkan, sehingga dengan demikian didapatlah kesatuan waktu. Waktu inilah yang diaplikasikan untuk menetapkan kedudukan tempat suatu wilayah di atas permukaan bumi.

2. Rukyat
Rukyat adalah melihat hilal ketika matahari terbenam tanggal 29 bulan Qamariyah, Seandainya hilal berhasil dirukyat, maka sejak matahari terbenam tersebut sudah terhitung bulan baru, jika tidak terlihat, maka malam itu dan keesokan harinya masih merupakan bulan yang sedang berlanjut dalam arti bulan adalah 30 hari.
Keberhasilan rukyatul hilal tergantung pada situasi cuaca diufuk sebelah barat pos kita melakukan rukyat dan ketelitian mata si perukyat. Dari pengalaman yang sudah dilakukan, biasanya orang dapat memperhitungkan terlihat atau tidaknya bulan baru tersebut, namun inipun tidak berupa jaminan, hal ini dikarenakan tipisnya struktur hilal serta rupanya yang mirip dengan awan yang menjadi latar belakang hilal tersebut. Tapi umumnya umat islam di Indonesia sering sukses melakukan rukyat hilal teristimewa dalam penentuan awal Ramadhan dan awal Syawal.

Aktifitas merukyat dalam hal ini perlu mengamati hilal dibagian  langit sebelah barat ketika menjelang bulan baru, oleh karena itu sebelum rukyat dilaksanakan perlu dilokalisir posisi hilal tersebut menurut perhitungan yang teliti yaitu:
a) Ditetapkan berapa tinggi hilal,
b) Ditetapkan berapa azimutnya,
c) Ditetapkan berapa miringnya falak bulan dari ekliptik.

Untuk dijadikan rujukan utama dalam langkah awal yang harus dilaksanakan adalah menghitung jam berapa tinggi matahari yang sama dengan tinggi bulan yang akan dirukyat, serta berapa azimutnya. Setelah itu disediakan dalam kertas kerja dengan sket pergeseran matahari dari detik kedetik melewati lintasan hari bulan tersebut dengan lintasan matahari, kemudian ditunggulah saat matahari terbenam. Setelah itu dengan theodolit dapat ditetapkan di mana lokasi hilal itu sesuai dengan sket yang telah dibuat. Akhirnya gerakan bulan dari menit ke menit dapat ditelusuri dengan mencermati lintasan hariannya yang sejajar dengan lintasan matahari, maka rukyat dikehendaki akan sukses.

Baca juga:
1. Ruang Lingkup Ilmu Falak
2. Pengertian Ilmu Falak
3. Manfaat Ilmu Falak

Pustaka:
Rafni, Ilmu Falaq I, (Padang: Hayfa Press, 2010), cet .ke-1.
Ba’albaki, Munir ,Al-Mawarid Modern English Arabic Dictionary,
                (Beirut: Dar Al-Ilm Al-Malayin, 1970), Cet.Ke-3, H.
Tim Penyusun Pustaka, leksikon Islam, (Jakarta: Pustaka Azet, 1988), jilid 1, cet ke-1.
Departemen P dan K, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Dasuki, Hafidz,  Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Ictiar Van Hoeve, 1994),  jilid 1.
Aziz , Abdul, Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam,
                 (Jakarta: Ictiar Baru Van Hoeve, 1997), jilid 1.
Description: Apa Perbedaan Hisab dan Rukyat Rating: 3.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: Apa Perbedaan Hisab dan Rukyat

Materi Belajar Hisab: Kajian Ruang Lingkup Ilmu Falak

Ruang Lingkup Ilmu Hisab Falak
Ilmu Falak (Foto: Galaxy)
Ruang lingkup Ilmu Falak itu hanya berada pada dua spektrum :

1. Hisab
Hisab adalah suatu pengetahuan yang mengkaji tentang seluk beluk perhitungan, hisab itu sendiri artinya berhitung. Ilmu Falak dan Ilmu Faraidh di lingkaran umat islam dikenal pula dengan nama “hisab”, sebab kegiatan yang dominan pada kedua ilmu tersebut yang dieksplorasi dan dipergunakan oleh umat islam dalam penerapan ibadah adalah melakukan perhitungan-perhitungan.

Di Indonesia biasanya orang hanya mengetahui bahwa ilmu falaklah yang dimaksud dengan Ilmu Hisab. Ilmu Hisab modern dalam penerapannya banyak orang yang mengimplementasikan ilmu matematika, seperti ilmu tiga bola dalam menetapkan arah kiblat. Namun perlu dipahami bahwa, ilmu hisab hanya memberikan hasil perhitungan dalam soal waktu dan tempat saja. Dalam soal posisi hilal awal bulan, ilmu hisab tidak menyebutkan posisi hilal pada tempat tertentu pasti kelihatan. Tampak atau tidaknya itu tergantung hasil rukyah pada waktunya.

2. Rukyat
Rukyat ialah melihat hilal ketika matahari terbenam 29 bulan Qamariyah, jika berhasil melihat hilal, maka mulai terbenamnya matahari tersebut, sudah dihitung bulan baru, jika tidak tampak, maka malam itu dan esok harinya akhir bulan Qamariyah, jadi bulan tersebut berusia 30 hari. Sukses tidaknya rukyat hilal tergantung pada kondisi ufuk barat, tempat peninjau, posisi hilal itu sendiri, dan ketelitian mata orang yang memantau.

Dari pengalaman yang pernah dilaksanakan, biasanya orang yang dapat memprediksi terlihat atu tidaknya hilal bulan baru tersebut, itupun tidak menjadi sandaran. Hal ini dikarenakan oleh sebab tipisnya struktur hilal serta rupanya yang menyerupai awan yang menjadi latar belakangnya. Hilal sangat sukar diobservasi oleh orang-orang yang pandangan matanya kurang tajam

Baca juga:
1. Pengertian Ilmu Falak
2. Hisab dan Rukyat
3. Manfaat Ilmu Falak

Pustaka:
Rafni, Ilmu Falaq I, (Padang: Hayfa Press, 2010), cet .ke-1.
Ba’albaki, Munir ,Al-Mawarid Modern English Arabic Dictionary,
                (Beirut: Dar Al-Ilm Al-Malayin, 1970), Cet.Ke-3, H.
Tim Penyusun Pustaka, leksikon Islam, (Jakarta: Pustaka Azet, 1988), jilid 1, cet ke-1.
Departemen P dan K, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Dasuki, Hafidz,  Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Ictiar Van Hoeve, 1994),  jilid 1.
Aziz , Abdul, Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam,
                 (Jakarta: Ictiar Baru Van Hoeve, 1997), jilid 1.
Description: Materi Belajar Hisab: Kajian Ruang Lingkup Ilmu Falak Rating: 3.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: Materi Belajar Hisab: Kajian Ruang Lingkup Ilmu Falak

Peta Definisi: Pengertian Ilmu Falak

Pengertian Ilmu Falak Nujum Hisab Astonomi
Tata surya (Foto: Galaxy)
Interpretasi Ilmu Falak - Secara etimologis kata falak/falaq di dalam kamus lisan Al-arabiy dimaknai sebagai madaarun-nujuum (مدار النجوم) yang berarti orbit (bahasa inggris) dan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan sebagai lingkaran cakrawala atau langit. Kata falak diterangkan oleh Al-Qur’an sebanyak dua kali,
Al-Anbiya ayat 33 :

وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ ۖكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ
Artinya : ”Dan Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya”.

Dan surat Yasin ayat 40:

وَ لَا الشَّمْسُ يَنْبَغِي لَهَا أَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلَا اللَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِ وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ
Artinya : “Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. dan masing-masing beredar pada garis edarnya”.

Secara terminologi dapat dijelaskan beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Dairatu Ma’rif al-Qarn al-Isyrin
    Ilmu falaq ialah ilmu mengenai orbit (lintasan) benda-benda langit, matahari, bulan bintang
    dan planet-planetnya.
2. Leksikon Islam
    Ilmu falak ialah ilmu perbintangan (astronomi) merupakan wawasan mengenai kondisi
    bintang-bintang di langit.
3. Kamus Besar Bahasa Indonesia
    Ilmu falak ialah ilmu pengetahuan tentang kondisi (peredaran, perhitungan, bintang-bintang
    dan sebagainya).
4. Enksiklopedi Islam
    Ilmu falak ialah suatu ilmu yang menelaah benda-benda langit, matahari, bulan, bintang dan
    planet-planetnya.
5. Ensiklopedi Hukum Islam
    Ilmu falak ialah ilmu pengetahuan yang mengkaji benda-benda langit, tentang fisiknya, geraknya,
    ukurannya dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya.
6. Almanak Hisab Rukyat
    Ilmu falak ialah ilmu pengetahuan yang mempelajari lintasan benda-benda langit, seperti matahari,
    bulan, bintang-bintang langit lainnya untuk tujuan guna mengetahui letak dari benda-benda langit itu
    serta kedudukannya dari benda-benda langit yang lain.

Ilmu Falak sama dengan dengan ilmu Hisab, Miqat, Rasd dan Hai’ah. Bahkan sering pula disebut Astronomi. Studi Ilmu Falak tujuannya terutama untuk :
a) Membantu mengoptimalkan presisi (ketepatan) penentuan posisi atau arah kiblat secara tepat dari
    berbagai penjuru umat islam yang berdomisili jauh dari Mekah,
b) Memastikan waktu-waktu shalat,
c) Menetapkan awal bulan hijriah,
d) Menentukan gerhana.

Dari ikhtisar di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu falak merupakan ilmu pengetahuan yang membahas benda-benda langit, yang berkaitan dengan fisiknya, geraknya, lintasannya, ukurannya serta segala sesuatu yang berhubungan dengannya.

Baca juga:
1. Ruang Lingkup Ilmu Falak
2. Hisab dan Rukyat
3. Manfaat Ilmu Falak

Pustaka:
Rafni, Ilmu Falaq I, (Padang: Hayfa Press, 2010), cet .ke-1.
Ba’albaki, Munir ,Al-Mawarid Modern English Arabic Dictionary,
                (Beirut: Dar Al-Ilm Al-Malayin, 1970), Cet.Ke-3, H.
Tim Penyusun Pustaka, leksikon Islam, (Jakarta: Pustaka Azet, 1988), jilid 1, cet ke-1.
Departemen P dan K, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Dasuki, Hafidz,  Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Ictiar Van Hoeve, 1994),  jilid 1.
Aziz , Abdul, Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam,
                 (Jakarta: Ictiar Baru Van Hoeve, 1997), jilid 1.
Description: Peta Definisi: Pengertian Ilmu Falak Rating: 3.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: Peta Definisi: Pengertian Ilmu Falak

Orang Yang Berhak Memandikan Jenazah

Orang Yang Berhak Memandikan Jenazah atau Mayit - Tidak semua orang berwenang dalam memandikan jenazah, hal ini ditujukan guna menjaga kerahasian aib atau cacat penyakit yang masih ada di dalam tubuh jenazah tersebut. Manfaatnya menjaga dan menggarisi bagi orang yang ingin memandikan jenazah supaya tidak adanya fitnah yang dapat memalukan keluarga jenazah. Adapun orang yang berwenang memandikan jenazah ialah:
1. Jika mayatnya laki-laki, yang memandikannya juga laki-laki pula. Bagi perempuan tidak diperbolehkan
    memandikan mayat yang laki-laki, melainkan istri atau muhrimnya. Apabila mayat perempuan, juga
    dimandikan oleh permpuan pula dan laki-laki tidak diperbolehkan memandikan mayat yang perempuan,
    melainkan sebagai muhrim atau suaminya,
2. Orang yang berwenang memandikan jenazah ialah orang yang sudah ditetapkan oleh si mayit ketika
    sebelum ia meninggal (berdasarkan wasiatnya),
3. Kemudian bapaknya, karena ia tentu lebih paham mengenali si mayit daripada anak si mayit tersebut.
    Setelah itu keluarga terdekat si mayit,
4. Jenazah wanita dimandikan oleh penerima wasiatnya. Lantas ibunya, kemudian anak perempuannya,
   dan keluarga terdekat,
5. Seorang suami diperbolehkan memandikan mayit istrinya berlandaskan sabda Nabi Muhammad
    صلى الله عليه و سلم kepada’Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Tentu tidak ada yang membuatmu gundah,
   sebab jika kamu wafat sebelumku, akulah yang memandikan jenazahmu”.

Baca juga:
Langkah-langkah Cara Memandikan Jenazah
Cara Mengurus Jenazah Sebelum Dimandikan
Penggolongan Memandikan Jenazah
Description: Orang Yang Berhak Memandikan Jenazah Rating: 3.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: Orang Yang Berhak Memandikan Jenazah
 

Selamat Datang

Selamat datang di "Walman.org", kumpulan informasi edukatif, inspiratif dan informatif. Ragam info bermanfaat dan terbaru yang unik menarik, pusat download gratis dan lain lain, Selengkapnya tentang Saya

Sepintas Tentang Saya :

Nama saya Walman, mahasiswa di IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat, jurusan SKI (Sejarah Kebudayaan Islam). Blog sederhana ini media aplikasi menulis sebagai penyalur hobi, mempererat silaturahmi dan berbagi informasi.

Info