1. Jika mayatnya laki-laki, yang memandikannya juga laki-laki pula. Bagi perempuan tidak diperbolehkan
memandikan mayat yang laki-laki, melainkan istri atau muhrimnya. Apabila mayat perempuan, juga
dimandikan oleh permpuan pula dan laki-laki tidak diperbolehkan memandikan mayat yang perempuan,
melainkan sebagai muhrim atau suaminya,
2. Orang yang berwenang memandikan jenazah ialah orang yang sudah ditetapkan oleh si mayit ketika
sebelum ia meninggal (berdasarkan wasiatnya),
3. Kemudian bapaknya, karena ia tentu lebih paham mengenali si mayit daripada anak si mayit tersebut.
Setelah itu keluarga terdekat si mayit,
4. Jenazah wanita dimandikan oleh penerima wasiatnya. Lantas ibunya, kemudian anak perempuannya,
dan keluarga terdekat,
5. Seorang suami diperbolehkan memandikan mayit istrinya berlandaskan sabda Nabi Muhammad
صلى الله عليه و سلم kepada’Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Tentu tidak ada yang membuatmu gundah,
sebab jika kamu wafat sebelumku, akulah yang memandikan jenazahmu”.
Baca juga:
Langkah-langkah Cara Memandikan Jenazah
Cara Mengurus Jenazah Sebelum Dimandikan
Penggolongan Memandikan Jenazah
Description: Orang Yang Berhak Memandikan Jenazah
Rating: 3.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Orang Yang Berhak Memandikan Jenazah




