1. Mengurus Jenazah
Kata jenazah berasal dari bahasa Arab (جن ذح) yang berarti tubuh mayat dan kata جن ذ yang artinya menutupi. Jadi, secara universal kata jenazah memiliki arti tubuh mayat yang tertutup. Sebelum Jenazah dishalatkan, maka yang harus dilaksanakan ialah memandikannya. Memandikan jenazah bertujuan agar berbagai bentuk hadas dan najis yang ada pada jenazah tersebut hilang dan bersih, setelah itu jenazah yang akan dikafani, kemudian dishalatkan (telah suci dari hadas dan najis). Pada hakekatnya memandikan jenazah sama dengan mandinya orang yang hidup, akan tetapi perbedaannya ialah orang yang hidup dapat mandi sendiri, sementara jenazah harus dimandikan.
Sekalipun demikian ada sedikit perbedaan dalam memandikan jenazah, tidak hanya meratakan air keseluruh tubuh, tetapi dalam memandikannya juga mesti berhati-hati dan lemah-lembut.
Memandikan jenazah ialah hal yang harus dikerjakan atas jenazah seorang muslim, sebelum ia dishalatkan. Mandi ini dilaksanakan dengan cara membersihkan seluruh najis yang ada di badannya terlebih dahulu, terutama bagian kemaluan, kemudian meratakan air ke seluruh tubuhnya.
Dalam memandikan mayat wajib adanya niat, mendekatkan diri kepada Allah SWT, sebab ia segmen dari ibadah. Demikian pula sepenuhnya, suci dan halalnya air. Membersihkan dari najis pada tubuh mayat terlebih dahulu, dan tidak adanya penghambat yang dapat membatasi sampainya air ke kulit mayat, semua itu harus terlaksana dengan baik dalam memandikan mayat.
Adapun dalil yang menerangkan kewajiban memandikan jenazah ini terdapat dalam sebuah hadist Rasulullah SAW :
عن ا بن عبا س ا ن ا لنبي صلى ا لله عليه و سلم قا ل: فى ا لذ ي سقط عن ر ا حلته فما ت ا غسلو ه بما ء و سد ر - رواه ا لبخرو مسلم
Artinya: “Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi SAW telah bersabda tentang orang yang jatuh dari kendaraannya lalu mati, “mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (H.R Bukhari dan Muslim)
2. Syarat Memandikan Jenazah
Beberapa syarat wajib memandikan jenazah yaitu :
a. Mayat itu beragama Islam,
b. Lengkap tubuhnya atau ada bahagian tubuh lainnya walaupun sedikit,
c. Jenazah tersebut tidak dalam keadaan mati syahid
(mati dalam peperangan membela agama Allah).
3. Hukum Memandikan Jenazah
Jumhur Ulama atau lapisan terbesar dari ulama memfatwakan bahwa memandikan mayat muslim, hukumnya ialah fardhu kifayah, artinya jika telah dilaksanakan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban semua mukallaf.
Baca juga :
1. Beberapa Penggolongan dalam Memandikan Jenazah
2. Cara Memandikan Jenazah
3. Orang Yang Berhak Memandikan Jenazah
Description: Tata Cara Memandikan Mayit atau Jenazah dalam Islam
Rating: 3.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Tata Cara Memandikan Mayit atau Jenazah dalam Islam




