| Konsumen Cerdas (Foto: ilustration) |
Konsumen membutuhkan kesetaraan kualitas berbanding lurus dengan kuantitas. Keunggulan selaras dengan kapasitas barang dan jasa yang ditawarkan, dan pelayanan baik bagi konsumen yang haknya harus istimewa. Ragam produsen pengelola barang dan jasa menghadirkan produk andalan mereka berupa harian atau jangka panjang. Berbagai promo dan metoda, bersaing untuk merebutkan pujaan hati mereka, yaitu konsumen.
| Tidak Memenuhi Persyaratan SNI (Foto: ditjenspk.kemendag.go.id) |
Fenomena ciluah (Minang: curang) oknum produsen ini kerapkali terjadi. Kewajiban produsen (Pasal 7 UU no.8 tahun 1999) dan hak konsumen (pasal 4 UU no.8 tahun 1999) sedang berada di luar lingkaran fungsi dan hakekat. Gejala itu perlu ditanggapi dengan edukasi, sosialisasi dan pengawasan rapat menjaga interaksi produsen dan konsumen berada pada porosnya.
Melihat fenomena tersebut, disinilah peran sentral klien sebagai konsumen cerdas. Konsumen yang cerdas adalah sensitif, dalam artian paham dengan “gerak-gerik” barang dan jasa. Menilai dengan cermat setiap barang yang ditawarkan demi profit konsumen itu sendiri, dan itu perlu diterapkan disetiap afiliasi.
Menjadi Konsumen Cerdas
Dilansir dari hkn2013.com, Senin (02/04/2013), Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyerukan empat langkah untuk menjadi konsumen cerdas yaitu:
1. Teliti Sebelum Membeli
Membiasakan untuk teliti terhadap barang yang ditawarkan, jika kurang jelas sebaiknya bertanya
kepada informan mengenai informasi dari kejelasan barang tersebut.
2. Memperhatikan Label dan Masa Kadaluarsa
Biasakan “membolak-balik” kemasan baik sisi bentuk dan masa kadaluarsanya. Konsumen diajak untuk
kritis dan kehati-hatian dengan barang yang dikonsumsi karena termasuk dalam K3L (Keselamatan,
Kesehatan kerja dan Lingkungan).
3. Pastikan Produk bertanda SNI
Biasanya konsumen kurang begitu akrab dengan produk bertanda SNI (Standar Nasional Indonesia).
Dengan ini, konsumen diajak untuk perlu memperhatikan dan memastikan suatu produk memiliki tanda
SNI.
4. Beli Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan
Perilaku konsumtif atau konsumsi diluar kadar membuat produsen menguasai konsumen, namun
konsumen yang seharusnya bisa menguasai keinginannya sendiri.
| Membeli Produk Indonesia Mendorong Pertumbuhan Ekonomi (Foto: ditjenspk.kemendag.go.id) |
Untuk utilitas, kenyaman, dan kelancaran konsumen sebagai proteksi dari keculasan oknum produsen, konsumen cerdas perlu dikampanyekan secara berkesinambungan dan mendalam guna pelayanan terbaik atas barang dan jasa yang diterima selaku “konsumen adalah raja”.
Konsumen selain sebagai status pengguna produk sekaligus pengawas produsen. Badan Kemendag telah mensortir banyak indikasi-indikasi minus di pasaran, dan itu mungkin hanya beberapa yang terdata di dalam radar. Konsumen yang selalu koneksi dengan barang dan jasa, peran ini akan turut meringankan dan membantu negara dalam pencegahan pelanggaran pidana. Kebaikan ganda ini untuk kemaslahatan bersama demi meningkatkan kualitas produsen dan pelayanan terbaik bagi konsumen di dalam ketatnya kompetisi persaingan pasar di tanah air.
Kita adalah konsumen cerdas. Di masa modern ini, oknum “bertopeng’ mempunyai segala sesuatu yang dapat dimanipulasi, dan kita cermat tentang hal itu. “Keseriusan mereka, lelucon bagi kita” karena konsumen kini telah selektifitas. Beritahu saudara, sahabat dan orang terdekat lainnya mengenai perlunya “Konsumen cerdas”.
Description: Konsumen Cerdas, Paham Produk dan Anti Was-was
Rating: 3.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Konsumen Cerdas, Paham Produk dan Anti Was-was





1 Komentar
Pas bro, konsumen cerdas itu perlu